Pasal 273
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan; b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olahraga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olahraga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang- undangan bidang kesejahteraan rakyat.
- Ketentuan Pasal 274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
