PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan...
Pasal 142
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan; c. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan I; d. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan II; e. Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang- undangan; f. Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan; dan
g. Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan.
- Judul Bagian Kesembilan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
