Pasal 141
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah sesuai dengan permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah sesuai dengan permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundan-gundangan di daerah sesuai dengan permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai dengan permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Ketentuan huruf g Pasal 142 diubah, sehingga Pasal 142 berbunyi sebagai berikut:
