PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 26
(1) Menteri menyampaikan tembusan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada: a. PRESIDEN; b. Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan Kewarganegaraan; c. Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan Kewarganegaraan; dan d. instansi terkait paling sedikit terdiri dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. (2) Tembusan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
