Pasal 23
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. tempat dan tanggal lahir; d. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal; e. alamat tempat tinggal di luar negeri; f. alamat tempat tinggal di dalam negeri g. nomor paspor asing atau nomor sertifikat warga negara asing; h. wilayah terbit paspor asing; i. instansi/pelapor; dan j. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA. (3) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pada perwakilan Republik INDONESIA atau kantor imigrasi mengunggah dokumen pendukung sebagai berikut: a. fotokopi surat perjalanan Republik INDONESIA atas nama yang bersangkutan; dan b. paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda Kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
- Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
