PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Ketua tim menyampaikan rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada: a. Kepala Badan; b. pimpinan Unit Kerja Pemangku Kepentingan; dan c. pimpinan unit kerja lainnya yang terkait. (2) Rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rekomendasi: a. perubahan kebijakan; b. penggantian kebijakan; atau c. penangguhan sementara pelaksanaan kebijakan. (3) Kepala Badan atau pimpinan Unit Kerja Pemangku Kepentingan MENETAPKAN rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kebijakan definitif sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
