PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 91
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT
(1) Anak yang memperoleh Pembebasan Bersyarat dapat terlebih dahulu melaksanakan pelatihan kerja sebelum menjalani Pembebasan Bersyarat. (2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lembaga lain yang ditunjuk sesuai rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan
