PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 90
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT
(1) Dalam hal Anak dijatuhi pidana kumulatif berupa pidana penjara dan pidana denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. (2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
