PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 78
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana atau Anak dilaksanakan dengan pengamanan dalam bentuk pengawalan oleh petugas Lapas/LPKA. (2) Pengawalan oleh petugas Lapas/LPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. mengantar Narapidana atau Anak yang bersangkutan ke tempat kediaman Keluarga; dan b. menjemput dari tempat kediaman Keluarga untuk kembali ke Lapas/LPKA. (3) Petugas Lapas/LPKA yang melakukan pengawalan wajib mengisi dan menandatangani berita acara serah terima Narapidana atau Anak dengan Keluarganya yang disaksikan oleh ketua rukun tetangga setempat.
