PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 77
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) Hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Narapidana atau Anak tiba di tempat kediaman. (2) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana atau Anak paling singkat 3 (tiga) bulan sekali.
