PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 71
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga hanya dapat dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Wilayah setempat. (2) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan pada hari raya besar keagamaan.
