Pasal 70
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Syarat pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana dan Anak harus dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga; c. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA; d. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
e. surat permintaan dari pihak keluarga yang harus diketahui oleh:
- ketua rukun tetangga; dan
- lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya. f. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; g. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; h. laporan penelitian kemasyarakatan dari Kepala Bapas; dan i. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA. (2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Mengunjungi Keluarga tetap diberikan. (3) Bagi Narapidana atau Anak warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
- kedutaan besar/konsulat negara; dan
- Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah INDONESIA. b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan
dari kewajiban memiliki izin tinggal. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (5) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 12 (dua belas) Hari.
