Pasal 68
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga tidak dapat diberikan kepada: a. Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya; b. terpidana mati; c. Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup; d. Narapidana yang terancam jiwanya; atau e. Narapidana yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana. (2) Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang tidak diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Narapidana yang masa pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.
