Pasal 67
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan; b. masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Narapidana; c. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat; d. telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana; e. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat; f. ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya; dan
g. telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana yang bersangkutan.
