PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 55
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian Asimilasi. (2) Keputusan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Keputusan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
