Pasal 54
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Asimilasi, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Asimilasi diterima.
(4) Hasil perbaikan usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.
