PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 52
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi bagi
Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi syarat. (2) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Asimilasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
