PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 51
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan mendapatkan Asimilasi. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi paling lama: a. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas; dan b. 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA.
