Pasal 49
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Syarat pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala LPKA; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh
Kepala Bapas; d. salinan register F dari Kepala LPKA; e. salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA; f. surat pernyataan dari Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan g. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
- Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- membantu dalam membimbing dan mengawasi Anak selama mengikuti program Asimilasi. (2) Bagi Anak warga negara asing selain harus memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
- kedutaan besar/konsulat negara; dan
- Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Anak selama berada di wilayah INDONESIA. b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (4) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
