PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 48
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Asimilasi dapat diberikan kepada Anak. (2) Anak yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.
