Pasal 154
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pengajuan usulan pemberian, pencabutan, pembatalan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta pemberian izin ke luar negeri bagi Klien tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh: a. Kantor Wilayah dan/atau Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan belum memiliki jaringan internet; b. Sistem informasi pemasyarakatan tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri; dan/atau
c. Bencana alam yang menyebabkan jaringan internet tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. pengajuan usulan pemberian, pencabutan, pembatalan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta pemberian izin ke luar negeri bagi Klien dapat dilakukan secara non elektronik. (2) Pengajuan permohonan secara non elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengirimkan berkas pengajuan yang disertai dengan: a. dokumen pendukung; dan b. surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa Kantor Wilayah atau Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
