Pasal 153
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Lapas/LPKA bertanggung jawab terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen usulan pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang dibuktikan dengan surat pertanggung jawaban keabsahan dokumen. (2) Kepala Bapas bertanggung jawab terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen usulan pencabutan Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang dibuktikan dengan surat pertanggung jawaban keabsahan dokumen. (3) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA dan Kepala Bapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Menteri dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
