PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 13
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Anak yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; b. telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan; dan c. belum berumur 18 (delapan belas) tahun. (2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.
