Pasal 12
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Syarat pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; c. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; d. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan g. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. (2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
