PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 124
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI BERSYARAT
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
107 sampai dengan Pasal 111 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak Pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
