PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 123
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI BERSYARAT
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang diusulkan Cuti Bersyarat. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana.
