PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 117
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI BERSYARAT
(1) Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang telah memenuhi syarat: a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun; b. telah menjalani paling 1/2 (setengah) masa pidana; dan c. berkelakuan baik dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir. (2) Cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
