PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 116
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI BERSYARAT
Cuti Bersyarat bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
