PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 108
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENJELANG BEBAS
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
