PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 107
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENJELANG BEBAS
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan Cuti Menjelang Bebas. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Menjelang Bebas dan kelengkapan dokumen.
(3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama: a. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas; dan b. 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA.
