PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 5
BAB 3 — PANITIA VERIFIKASI DAN AKREDITASI
(1) Menteri membentuk Panitia untuk melaksanakan proses Verifikasi dan Akreditasi.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan independen. (3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
