PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 4
BAB 2 — TAHAPAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI
Verifikasi dan Akreditasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran.
