PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 22
BAB 5 — PEMERIKSAAN DOKUMEN DAN PEMERIKSAAN FAKTUAL
Pemeriksaan atas legalitas advokat pada lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan dengan mencocokan surat penunjukan sebagai advokat pada lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang asli dengan melampirkan fotokopi surat penunjukan yang telah dilegalisir oleh instansi atau lembaga yang mengesahkan.
