PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 21
BAB 5 — PEMERIKSAAN DOKUMEN DAN PEMERIKSAAN FAKTUAL
Pemeriksaan atas kepengurusan lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan dengan mencocokkan akta pengurus lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang asli dengan melampirkan fotokopi akta pengurus yang telah dilegalisir.
