PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES
(1) Terhadap Perseroan yang telah dilakukan Pemblokiran Akses dapat diajukan Pembukaan Pemblokiran Akses. (2) Permohonan pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik dengan mencantumkan alasan Pembukaan Pemblokiran Akses.
(4) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
