PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 956
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, Bagian Program, Hubungan Masyarakat dan Pelaporan menyelenggarakan: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran pengawasan; b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data hasil pengawasan; c. pelaksanaan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan evaluasi fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi Inspektorat Jenderal; dan e. pelaksanaan pemantauan, penyiapan evaluasi program kerja dan penyusunan laporan berkala hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, dan Ombudsman Republik INDONESIA.
