PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 955
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Program, Hubungan Masyarakat dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, pengumpulan, pengolahan data hasil pengawasan, fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, hubungan masyarakat, penyusunan laporan berkala hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik INDONESIA.
