Pasal 924
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923, Subdirektorat Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak ekonomi, sosial dan budaya; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan indikator dan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak ekonomi, sosial, dan budaya; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan implementasi instrumen hak ekonomi, sosial dan budaya.
