PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 902
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Seksi Perencanaan Teknis Diseminasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis diseminasi hak asasi manusia. (2) Seksi Perencanaan Teknis Penguatan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis penguatan hak asasi manusia. (3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia.
