PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 900
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899, Subdirektorat Perencanaan Teknis Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis diseminasi hak asasi manusia; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, danpelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan teknis penguatan hak asasi manusia; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia.
