PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 898
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia; b. Subdirektorat Diseminasi Dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah I; c. Subdirektorat Diseminasi Dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah II; d. Subdirektorat Diseminasi Dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah III; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
