Pasal 897
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang diseminasi, penguatan, dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi
manusia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang diseminasi, penguatan, dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia; c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diseminasi dan penguatan serta pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi dan penguatan serta pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia.
