Pasal 876
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan penyelesaian permasalahan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil dan politik di wilayah khusus; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan penyelesaian permasalahan komunikasi masyarakat di bidang hak ekonomi, sosial, dan budaya di wilayah khusus.
