PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 875
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan
kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang bersifat khusus di wilayah khusus.
