PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 857
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856, Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, protokol dan hubungan masyarakat; dan b. pelaksanaan urusan tata usaha dan persuratan.
