Pasal 818
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyidikan, pencegahan, dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan, pencegahan, dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual; c. pelaksanaan urusan administrasi penerimaan pengaduan dan penyusunan data, administrasi penyidikan, penghimpunan dan dokumentasi berkas perkara tindak pidana di bidang kekayaan intelektual; d. pelaksanaan koordinasi penyidikan, pemberkasan, pemantauan dan evaluasi penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual; e. pelaksanaan penyiapan bahan pencegahan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual serta perumusan, pelaksanaan, dan fasilitasi penyelesaian sengketa secara alternatif; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
