PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 800
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
