Pasal 799
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Pemberdayaan Potensi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, koordinasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan potensi Kekayaan Intelektual. (2) Seksi Diseminasi dan Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan diseminasi dan promosi serta pengolahan, penyiapan media promosi Kekayaan Intelektual. (3) Seksi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengolahan, penyiapan inventarisasi kekayaan intelektual komunal, serta penghimpunan, pengklasifikasian, pemeliharaan, pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
