PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 784
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada dibawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis.
