PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 783
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, peraturan perundang-undangan, dan peraturan pelaksanaannya, litigasi di bidang merek dan indikasi geografis, pemberian keterangan sebagai saksi ahli di bidang merek dan indikasi geografis, penghapusan merek terdaftar, pembatalan dan penghapusan merek terdaftar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pemberian keterangan untuk keperluan riset atau pendidikan. (2) Seksi Fasilitasi Komisi Banding Merek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi komisi banding merek.
